02295 2200349 4500001002100000005001500021035002000036006001800056007000300074008004100077040002200118100003300140245012100173300003000294504002500324020002200349041000800371082001100379084001700390264004000407264011300447336002100560337003000581338002300611500001100634520116700645650004601812850001201858990002501870990002501895990002501920INLIS00000000069227820200617104521 a0010-0620000131ad g bil 001 0ta200617 g 0 ind  aJIPUBAYbinderda0 aBasuki Antariksa,ePengarang1 aKebijakan pembangunan sadar wisata :bmenuju daya saing kepariwisataan berkelanjutan /cBasuki Antariksa, S.H., M.T. axiv, 190 halaman ;c23 cm aTermasuk bibliografi a978-602-6293-44-20 aind a338.48 a338.48 BAS k aMalang :bIntrans Publishing,c2018 a[tempat distribusi tidak teridentifikasi] :bCita Intrans Selaras,c[tahun distribusi tidak teridentifikasi] 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aIndeks aSektor pariwisata merupakan suatu industri yang sejatinya ramah lingkungan, serta dapat meningkatkan rasa kebanggaan masyarakat sekitarnya terhadap kebudayaan sendiri, menciptakan kepercayaan yang lebih pada suatu daerah, berpotensi mengentaskan kemiskinan, mendorong pembangunan di wilayah terpencil dan terbelakang, tidak membutuhkan investasi berlebih untuk mulai menghasilkan keuntungan. Prinsipnya ada dalam sudut pandang masyarakat yang tinggal di daerah tersebut untuk berfikir lebih kreatif dan memiliki paradigma kebudayaan. Oleh karena itu, diperlukan aktivitas pengembangan kapasitas sumber daya manusia mengenai pengetahuan di bidang kepariwisataan agar dapat melakukan pengelolaan secara bijaksana. Aktivitas tersebut dapat diinisiasi oleh birokrasi. Pengembangan kapasitas ini, dari perspektif buku ini, disebut dengan istilah sadar wisata. Buku ini disusun untuk membantu ketersediaan referensi mengenai bagaimana kebijakan sadar wisata sebaiknya dilaksanakan. Buku ini tidak membahas hal-hal yang bersifat mendalam, melainkan lebih diupayakan sebagai pemicu untuk lebih mendalami substansi yang berkaitan dengan konsep dan kebijakan sadar wisata. 4aPariwisata--xUndang-undang dan peraturan aJIPUBAY a00500387/DPKBWI/2020 a00500388/DPKBWI/2020 a00500389/DPKBWI/2020